Jumat, 20 Oktober 2023

Ke-Mursyidan


Seorang mursyid—karena memiliki tugas dan tanggung jawab sangat berat—harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

Pertama, dia harus alim dan ahli dalam memberi pencerahan kepada para murid dalam hal ilmu fiqh, aqa’id, dan tauhid dengan pengetahuan yang dapat menyingkirkan segala purbasangka dan keragu-raguan dalam benak para murid terkait dengan hal-hal tersebut;

Kedua, mengetahui semua sifat kesempurnaan hati, semua adabnya, semua kegelisahan jiwa dan penyakitnya, serta mengetahui cara menyehatkan dan memperbaikinya;

Ketiga, pandai menyimpan rahasia para murid, tidak membuka aib muridnya tetapi selalu  mengawasinya dengan pandangan sufi yang tajam dan memperbaikinya dengan sangat bijaksana;

Keempat, selalu berlapang dada dan ikhlas, tidak ingin menerima pujian dan sanjungan, tidak membebani para murid dengan apa yang tidak sanggup mereka kerjakan atau apa yang kurang mereka suka;

Kelima, selalu bermurah hati dalam memberi pengajaran; berbagai pendapat yang lain menyatakan bahwa syarat seorang mursyid haruslah seorang wali berdasarkan dalil QS. al-Kahfi ayat 17.

Sementara itu dalam beberapa kitab seorang mursyid dipersyaratkan harus seorang yang tabakhur fil ilmi, berpengetahuan luas, sehingga mampu menjawab semua permasalahan yang diajukan oleh para murid, dan ada juga dipersyaratkan harus seorang yang kasyaf, mampu melihat kejadian di masa lampau dan di masa yang akan datang.

Baru pada sekitar tahun 1994 sebagian ulama Jawa Tengah memutuskan dalam bahtsul masail bahwa syarat menjadi seorang mursyid cukuplah mampu menjawab semua permasalahan yang diajukan oleh pengikutnya terutama yang berhubungan dengan soal ibadah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar